Ia mmengatakan salah satu poin penting dalam Perda ini adalah tentang pemberdayaan masjid. "Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial seperti pendidikan agama, musyawarah, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya," terangnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago
Terkini