Syarat Baru Pencalonan Pilkada Disetujui, Berlaku untuk Partai Non-DPRD

×

Syarat Baru Pencalonan Pilkada Disetujui, Berlaku untuk Partai Non-DPRD

Bagikan berita
Syarat Baru Pencalonan Pilkada Disetujui, Berlaku untuk Partai Non-DPRD
Syarat Baru Pencalonan Pilkada Disetujui, Berlaku untuk Partai Non-DPRD

HALONUSA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui aturan baru terkait syarat pencalonan dalam Pilkada, namun aturan ini hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI menyetujui perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, yang hanya berlaku untuk partai tanpa kursi di DPRD.

Perubahan ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada, yang telah disepakati oleh Panja.

"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan tertentu," ujar Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan DIM pemerintah dalam rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Ketentuan baru ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan terbaru MK, partai atau gabungan partai dapat mengusung pasangan calon jika memperoleh suara sah antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut.

Sedangkan untuk partai yang memiliki kursi di DPRD, aturan syarat pencalonan tetap mengikuti ketentuan lama.

Berdasarkan aturan tersebut, partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah terkait.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah resmi ditutup, dan pembahasan akan dilanjutkan oleh tim perumusan dan tim sinkronisasi. Selanjutnya, DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini