Tuai Polemik, DPR Bisa Batalkan Putusan MK Soal Pilkada?

×

Tuai Polemik, DPR Bisa Batalkan Putusan MK Soal Pilkada?

Bagikan berita
Gedung DPR Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)
Gedung DPR Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)

HALONUSA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung MPR/DPR, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8).

Rencana pengesahan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, hingga buruh, karena dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehari sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tidak sepenuhnya memasukkan keputusan tersebut dalam RUU Pilkada yang mereka sahkan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui beberapa perubahan dalam RUU ini, antara lain terkait syarat ambang batas pencalonan dari partai politik. Ambang batas ini hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sedangkan, partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen suara dari pemilu sebelumnya.

Selain itu, dalam pasal 7, terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, Baleg lebih memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur akan dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Apakah DPR Bisa Membatalkan Putusan MK?

Peneliti dari Perludem, Usep Hasan Sadikin, menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, DPR tidak memiliki wewenang untuk mengubah, membatalkan, atau mengabaikan putusan tersebut.

"Final dan mengikat ini berlaku untuk Pilkada 2024. Jadi, logika DPR terbalik," kata Usep dilansir CNNIndonesia.com.

Ia menambahkan bahwa tindakan DPR ini telah melanggar konstitusi dengan menganulir putusan MK.

Pakar Hukum Kepemiluan, Titi Anggraini, juga menegaskan bahwa Pilkada 2024 akan menjadi inkonstitusional jika DPR tetap mengesahkan RUU Pilkada ini dan diikuti oleh KPU.

Editor : Heru Candriko
Sumber : CNNIndonesia.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini