KPU Tanah Datar Umumkan Pendaftaran Calon Bupati Sesuai Putusan MK

×

KPU Tanah Datar Umumkan Pendaftaran Calon Bupati Sesuai Putusan MK

Bagikan berita
Gusriyono, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar. (Foto: Istimewa)
Gusriyono, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar. (Foto: Istimewa)

HALONUSA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar sedang menjalankan tahapan pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dalam pemilihan serentak tahun 2024. Proses ini tetap mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Kami sudah menyiapkan semuanya. Pagi ini (Sabtu), kami telah mengumumkan pendaftaran calon. Selain itu, kami juga sudah mengadakan rapat koordinasi dengan Bawaslu, Polres Tanah Datar, pimpinan parpol, Forkopimda, dan pemangku kepentingan lainnya. Sesuai dengan arahan KPU RI melalui Surat Dinas nomor 1692 yang kami terima kemarin, KPU Tanah Datar telah memperbarui SK terkait persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan calon,” ujar Gusriyono, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Sabtu (24/8/2024).

Gusriyono menjelaskan bahwa KPU Tanah Datar telah menyusun standar operasional prosedur untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.

Mulai dari persiapan, alur pendaftaran, pengamanan, hingga pemeriksaan kesehatan, semuanya sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali.

“KPU Tanah Datar telah mengumumkan informasi dan persyaratan calon sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 24-26 Agustus mendatang,” tambahnya.

Menurut putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD Tanah Datar tahun 2024.

“Artinya, partai politik atau gabungan partai politik di Tanah Datar harus mendapatkan setidaknya 8,5 persen dari total suara sah, yaitu sekitar 16.992 suara, untuk bisa mendaftarkan pasangan calon,” jelas Gusriyono.

Selain itu, Gusriyono menambahkan bahwa calon bupati dan wakil bupati harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.

Untuk pemeriksaan kesehatan calon, KPU Tanah Datar telah menunjuk RSUP M Djamil Padang sebagai tempat pelaksanaan, berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar dan penilaian dari tim KPU.

“Kami sudah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan RSUP M Djamil Padang dan menerbitkan SK untuk tim pemeriksa kesehatan. Kami juga telah menandatangani komitmen netralitas tim pemeriksa,” lanjutnya.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini