KPU Sumbar Tutup Pendaftaran, Dua Paslon Siap Berlaga di Pilgub November 2024

×

KPU Sumbar Tutup Pendaftaran, Dua Paslon Siap Berlaga di Pilgub November 2024

Bagikan berita
KPU Sumbar Tutup Pendaftaran, Dua Paslon Siap Berlaga di Pilgub November 2024
KPU Sumbar Tutup Pendaftaran, Dua Paslon Siap Berlaga di Pilgub November 2024

HALONUSA -Hingga pendaftaran ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB, tidak ada lagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang datang ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar).

Dengan demikian, hanya dua paslon yang resmi mendaftar untuk berlaga pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Paslon pertama yang mendaftar adalah Mahyeldi-Vasko, yang datang pada 27 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB. Sementara paslon kedua, Epyardi-Ekos, mendaftarkan diri pada 29 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB.

Meskipun pendaftaran resmi ditutup pada tengah malam, tim komisioner dan seluruh jajaran KPU Sumbar tetap standby hingga waktu berakhir. Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa hingga masa pendaftaran ditutup, tidak ada tambahan paslon yang datang.

Dengan demikian, dua paslon ini yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 30 dan 31 Agustus 2024 di RS M. Djamil Padang, mulai pukul 07.00 WIB.

Surya juga menambahkan bahwa setiap proses penerimaan pendaftaran dan kehadiran paslon beserta partai pengusungnya selalu diawasi oleh Bawaslu Sumbar, yang memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Saat penutupan, KPU Sumbar juga memberikan informasi mengenai jumlah paslon yang mendaftar di kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

Hanya Kabupaten Dharmasraya yang memiliki satu paslon, yang artinya mereka akan berhadapan dengan "kotak kosong" dalam pemilihan nanti.

Berikut jumlah paslon Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil di Sumatera Barat:

  • Provinsi Sumatera Barat: 2 paslon
  • Kabupaten Agam: 4 paslon
  • Kabupaten Dharmasraya: 1 paslon
  • Kepulauan Mentawai: 3 paslon
  • Kabupaten Lima Puluh Kota: 4 paslon
  • Kabupaten Padang Pariaman: 2 paslon
  • Kabupaten Pasaman: 3 paslon
  • Kabupaten Pasaman Barat: 4 paslon
  • Kabupaten Pesisir Selatan: 2 paslon
  • Kabupaten Sijunjung: 2 paslon
  • Kabupaten Solok: 3 paslon
  • Kabupaten Solok Selatan: 2 paslon
  • Kabupaten Tanah Datar: 2 paslon
  • Kota Bukittinggi: 4 paslon
  • Kota Padang: 3 paslon
  • Kota Padang Panjang: 3 paslon
  • Kota Pariaman: 3 paslon
  • Kota Payakumbuh: 5 paslon
  • Kota Sawahlunto: 2 paslon
  • Kota Solok: 2 paslon

Selanjutnya, para paslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di tempat yang telah ditentukan oleh KPU Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini