"Jika pasangan calon tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan dikenakan sanksi tegas," tambahnya.
Selain itu, rapat ini juga menyosialisasikan pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber-sumber yang tidak sah, seperti lembaga asing, pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan terkait dana kampanye, sanksi berat akan diterapkan, termasuk larangan berkampanye atau bahkan pembatalan pencalonan.Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, serta tim kampanye pasangan calon. Semua pihak yang hadir juga diundang untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 mendatang. (*)
Editor : Heru Candriko