Ia mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini diambil karena data pribadi anaknya, LM, yang masih di bawah umur, tidak seharusnya dipublikasikan oleh pihak-pihak tersebut.
Nikita juga menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi bisa mencapai empat tahun penjara.
Baca juga: Polres Jaksel Kembali Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Asusila Terhadap Anaknya
Perempuan berusia 38 tahun ini memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya alih-alih Polres, untuk menghindari tumpang tindih dengan laporan sebelumnya.
Sebelumnya, Nikita juga melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.Vadel diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi serta Undang-Undang Perlindungan Anak.(*)
Editor : Dewi Fatimah