Penggerebekan Agen Obat Ilegal di Bandung, Barang Bukti Senilai Rp8,1 Miliar Disita

×

Penggerebekan Agen Obat Ilegal di Bandung, Barang Bukti Senilai Rp8,1 Miliar Disita

Bagikan berita
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.(Foto: Website BPOM RI)
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.(Foto: Website BPOM RI)

HALONUSA – Tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Bandung, bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan agen obat bahan alam ilegal yang beroperasi di Kota Bandung dan Cimahi, pada 25 September 2024 kemarin.

Operasi penindakan ini dilakukan di empat lokasi yang diduga digunakan untuk pengadaan, penyimpanan, dan peredaran produk ilegal tersebut.

"Agen tersebut diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar dari BPOM, serta mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Saat ini, produk yang disita sedang dalam proses pengujian laboratorium," ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dikuti dari keterangan resminya, Rabu (9/10/2024).

Produk-produk ilegal ini dipasok dari sumber yang masih dalam penyelidikan, lalu diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Dari hasil operasi, disita 218 item produk obat bahan alam ilegal sebanyak 217.475 pieces dengan nilai keekonomian mencapai Rp8,1 miliar.

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa produk yang disita termasuk yang sudah masuk dalam daftar public warning BPOM, seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, dan Tawon Liar.

Beberapa di antaranya mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat, metampiron, parasetamol, dan deksametason yang berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumen.

"Konsumsi obat tanpa izin edar dan mengandung BKO bisa menyebabkan kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal, hingga kematian," tambahnya.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sejak awal tahun 2024, Balai Besar POM di Bandung telah menangani sembilan perkara tindak pidana di bidang kefarmasian, dengan tiga di antaranya terkait obat bahan alam ilegal senilai Rp9,3 miliar.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini