Dapatkan Segera! Diskon Pajak dan Bebas Denda di Sumbar, Berlaku Hingga 30 Desember

×

Dapatkan Segera! Diskon Pajak dan Bebas Denda di Sumbar, Berlaku Hingga 30 Desember

Bagikan berita
Ilustrasi. (Foto: Bapenda Sumbar)
Ilustrasi. (Foto: Bapenda Sumbar)

HALONUSA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program unggulan berupa diskon dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk mendapatkan potongan pokok pajak dan pembebasan denda.

Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menghimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini dengan baik.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraan mereka mulai besok hingga akhir tahun. Ini kesempatan besar untuk menghindari denda," tegas Syefdinon, saat jumpa pers di Kantornya, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, ke depan, Pemprov Sumbar juga berencana menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis.

"Jika ini terlaksana, kendaraan yang belum membayar pajak dalam kurun waktu tersebut akan dianggap ilegal," lanjutnya.

Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-602-2024, yang menawarkan berbagai insentif menarik bagi para wajib pajak. Insentif tersebut antara lain:

  1. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor: Wajib pajak yang membayar PKB sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo akan mendapatkan diskon 20%. Bagi yang membayar dalam 31-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan adalah 25%.
  2. Pengurangan Pajak Setelah Tanggal Jatuh Tempo:Pembayaran PKB di bulan Oktober akan mendapatkan pengurangan 20%, di bulan November sebesar 15%, dan di bulan Desember sebesar 10%.
  3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pembebasan sepenuhnya berlaku bagi wajib pajak yang mendaftarkan ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
  4. Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif: Pemprov Sumbar juga membebaskan sanksi administrasi PKB dan BBNKB serta pajak progresif kendaraan bermotor.

Program ini turut didukung oleh PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, yang membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui berbagai layanan, termasuk Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL)," sambungnya.

Dengan memanfaatkan program ini, para wajib pajak bisa menghindari penghapusan data kendaraan sesuai dengan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini