Menanggapi hal ini, Mahyeldi menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa pemerintah harus mengembalikan hak-hak warganya jika sudah ada keputusan hukum yang tetap.
“Proses hukum yang sudah jelas dan tetap, pemerintah wajib mengembalikan hak warganya yang telah diambil dan terzolimi,” tegasnya. (*) Editor : Heru CandrikoSumber : Rilis