BPOM Keluarkan Aturan Baru, Perketat Batas Cemaran dalam Kosmetik

×

BPOM Keluarkan Aturan Baru, Perketat Batas Cemaran dalam Kosmetik

Bagikan berita
Ilustrasi.(Foto: Pinterest)
Ilustrasi.(Foto: Pinterest)

Oleh karena itu, pengujian wajib dilakukan di laboratorium yang terakreditasi atau di laboratorium internal yang telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Semua metode analisis juga harus tervalidasi atau terverifikasi.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan baru ini, BPOM akan memberikan sanksi administratif.

Mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian produksi sementara, hingga penutupan akses daring untuk pengajuan notifikasi.

Sanksi ini berlaku maksimal satu tahun tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik di Indonesia melalui inovasi regulasi yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BPOM juga mengajak pelaku usaha kosmetik untuk bekerja sama mematuhi aturan baru ini, demi melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, serta untuk meningkatkan daya saing produk kosmetik lokal.

PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024 ini menjadi tonggak baru dalam regulasi kosmetik di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan memastikan kualitas produk kosmetik yang beredar di pasaran.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini