BBPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal, Sita 152 Ribu Produk

×

BBPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal, Sita 152 Ribu Produk

Bagikan berita
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Foto: halaman resmi BPOM RI)
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Foto: halaman resmi BPOM RI)

HALONUSA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta berhasil menggerebek dua lokasi gudang penyimpanan kosmetik ilegal milik akun “Kimberlybeauty88” pada tanggal 24 Oktober 2024 kemarin.

Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat terkait penjualan kosmetik impor ilegal melalui platform Shopee dan Tokopedia.

Dalam operasi yang didukung oleh Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

Melansir halaman resminya, BBPOM menemukan gudang kosmetik ilegal yang beroperasi di dua lokasi di Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Gudang tersebut berada di ruko empat lantai, di mana lantai satu digunakan untuk pengemasan, sementara lantai dua hingga empat difungsikan sebagai gudang dan ruang administrasi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa toko online tersebut telah aktif selama sekitar satu tahun dengan menjual hingga 400 paket kosmetik per hari.

"Produk yang dijual berupa kosmetik impor tanpa izin merek Lameila dan SVMY yang didatangkan dari Tiongkok melalui jasa forwarder," jelas Taruna.

Dari penggerebekan ini, petugas menyita 158 item atau total 152.744 produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.

Selain kosmetik ilegal, ditemukan pula sejumlah alat elektronik dan dokumen transaksi.

Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah dan diduga mengandung bahan berbahaya Merah K-3 dan Merah K-10, yang dapat menimbulkan risiko kesehatan seperti kanker hati.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini