Akademisi UI dan UGM Desak Pembebasan Mardani H. Maming, Soroti Kejanggalan Putusan MA

×

Akademisi UI dan UGM Desak Pembebasan Mardani H. Maming, Soroti Kejanggalan Putusan MA

Bagikan berita
Akademisi UI dan UGM Desak Pembebasan Mardani H. Maming, Soroti Kejanggalan Putusan MA
Akademisi UI dan UGM Desak Pembebasan Mardani H. Maming, Soroti Kejanggalan Putusan MA

HALONUSA - Sejumlah pakar hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mardani H. Maming.

Dalam sebuah pendapat hukum yang mereka susun, para ahli hukum ini memberikan kritik tajam terhadap proses peradilan yang telah dilalui oleh mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Pendapat hukum yang ditandatangani oleh Aristo Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D., Abdul Toni, S.H., M.H., Ir. Ludwig Kriekhoff, S.H., M.Kn., Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., dan Maria Dianita Prosperiani, S.H., menggarisbawahi beberapa poin penting.

Di antaranya adalah ketidakjelasan pertimbangan hakim terkait unsur “menerima hadiah”, penggunaan bukti yang tidak sah, serta penerapan standar pembuktian yang dinilai terlalu rendah.

Para pakar mencatat, bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta hukum yang menguntungkan terdakwa dan lebih mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan Penuntut Umum, yang berpotensi menghasilkan putusan yang keliru 3.

“Hakim seakan-akan terlalu mengandalkan kesimpulan jaksa penuntut umum tanpa melakukan analisis yang mendalam terhadap seluruh bukti yang ada,” ujar Aristo Pangaribuan selaku pimpinan LKBH-PPS FH UI.

Para ahli hukum ini juga menyoroti adanya fakta-fakta yang menguntungkan Mardani H. Maming yang justru diabaikan oleh majelis hakim. Hal ini, menurut mereka, mengindikasikan adanya ketidakadilan dalam proses peradilan.

Tujuan Peninjauan Kembali

Dengan adanya temuan-temuan tersebut, para ahli hukum ini mendukung upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H. Maming.

Tujuan utama dari PK ini adalah untuk mendapatkan keadilan dan memperbaiki kesalahan-kesalahan hukum yang terjadi dalam putusan sebelumnya.

“Kami berharap MA dapat mengabulkan permohonan PK ini dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara ini secara menyeluruh,” kata Abdul Toni.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini