482 TPS di Sumbar Terkendala Internet, KPU Tetap Optimis

×

482 TPS di Sumbar Terkendala Internet, KPU Tetap Optimis

Bagikan berita
482 TPS di Sumbar Terkendala Internet, KPU Tetap Optimis
482 TPS di Sumbar Terkendala Internet, KPU Tetap Optimis

HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa 482 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut tidak memiliki akses internet untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dari jumlah itu, 85 TPS berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, wilayah dengan tantangan geografis terbesar di provinsi ini.

"Sebanyak 482 TPS tidak terhubung internet, di antaranya 85 TPS berada di Kepulauan Mentawai," ujar Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, saat memberikan keterangan di Padang, Jumat.

Selain Mentawai, 75 TPS di Kabupaten Pasaman, 62 TPS di Padang Pariaman, dan 61 TPS di Agam juga mengalami kondisi serupa.

Daerah lain yang tercatat termasuk Sijunjung (48 TPS), Solok (36 TPS), Pasaman Barat (25 TPS), Limapuluh Kota (22 TPS), Solok Selatan (20 TPS), serta masing-masing 18 TPS di Pesisir Selatan dan Dharmasraya. Tanah Datar mencatatkan 12 TPS tanpa akses internet.

127 TPS Juga Tidak Teraliri Listrik

Tidak hanya masalah jaringan internet, KPU Sumbar juga mencatat bahwa 127 TPS tidak memiliki akses listrik. Dari jumlah tersebut, 91 TPS kembali berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Meski demikian, upaya terus dilakukan. "PLN dan penyedia jasa internet telah berkomitmen untuk menggeser perangkat mereka ke daerah blank spot," tambah Ory.

Sirekap Tetap Diandalkan

Meskipun banyak TPS tidak memiliki akses internet, KPU memastikan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) tetap digunakan dalam Pilkada 2024. Menurut Ory, Sirekap telah dirancang untuk bekerja meskipun tanpa koneksi internet.

"Sirekap kali ini lebih ramah pengguna karena bisa difungsikan tanpa internet. Fitur Bluetooth akan digunakan di daerah-daerah blank spot," jelasnya.

Fitur Bluetooth memungkinkan petugas untuk menyimpan, menghitung surat suara, dan mengirim laporan kepada saksi pasangan calon.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini