Bocah 10 Tahun Disetrum dan Disiram Miras, Empat Pelaku Jadi Tersangka

×

Bocah 10 Tahun Disetrum dan Disiram Miras, Empat Pelaku Jadi Tersangka

Bagikan berita
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin. (Foto: Instagram Polresta Tanggerang)
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin. (Foto: Instagram Polresta Tanggerang)

HALONUSA - Polisi tetapkan empat pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun yang disetrum dan disiram minuman keras karena dituduh mencuri uang Rp700 ribu.

Adapun para pelaku yang berinisial C, J alias K, S alias C, dan T menghadapi jeratan hukum berat.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 17 November 2024.

"Status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," ujarnya seperti dikutip dari detiknews.com, Kamis (21/11/2024).

Tiga pelaku, yakni C, J, dan S, telah ditahan pada 18 November 2024, sementara T masih dalam pencarian.

"Tersangka yang telah ditahan telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani," tambah Arief.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono membenarkan penangkapan empat pelaku.

"Pelaku adalah orang yang menuduh dan turut melakukan penganiayaan. Semuanya laki-laki," jelasnya.

Kasus ini bermula dari aksi main hakim sendiri oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang menuduh bocah tersebut mencuri. Tindakan keji itu menuai kecaman dan kini memasuki proses hukum lebih lanjut.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini