Bawaslu Sumbar Petakan 20 Indikator Kerawanan TPS di Pemilu 2024

×

Bawaslu Sumbar Petakan 20 Indikator Kerawanan TPS di Pemilu 2024

Bagikan berita
Bawaslu Sumbar Petakan 20 Indikator Kerawanan TPS di Pemilu 2024
Bawaslu Sumbar Petakan 20 Indikator Kerawanan TPS di Pemilu 2024

HALONUSA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka menghadapi Pemilihan Tahun 2024.

Informasi tersebut dirilis langsung oleh Humas Bawaslu Sumbar, Intan Steffany, Minggu (24/11).

Dalam siaran pers tersebut, hasil pemetaan tersebut mengidentifikasi 20 indikator TPS rawan, dengan 18 di antaranya tergolong sering terjadi, sedangkan dua lainnya jarang ditemukan tetapi tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan dilakukan di 1.265 kelurahan, desa, dan nagari yang tersebar di 13 kabupaten dan 6 kota di Sumatera Barat.

Pengumpulan data berlangsung pada 10-15 November 2024. Langkah ini bertujuan untuk memitigasi potensi gangguan selama proses pemungutan suara.

18 Indikator TPS Rawan yang Paling Umum Terjadi
Bawaslu menemukan sejumlah indikator rawan yang paling sering terjadi, di antaranya:

  • Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT – Sebanyak 5.232 TPS.
  • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di DPT – Sebanyak 2.455 TPS.
  • Pemilih Pindahan (DPTb) – Terdapat di 2.028 TPS.
  • KPPS di Luar Domisili – Tercatat di 1.582 TPS.
  • Kendala Jaringan Internet – Sebanyak 905 TPS.
  • Kendala Listrik – Sebanyak 272 TPS.
  • Potensi Daftar Pemilih Tambahan (DPK) – Sebanyak 258 TPS.
  • TPS Sulit Dijangkau – Sebanyak 249 TPS.
    Dekat Lembaga Pendidikan – Sebanyak 152 TPS.
  • TPS di Wilayah Rawan Bencana – Sebanyak 128 TPS.
  • Kekurangan/Kelebihan Logistik – Sebanyak 113 TPS.
  • Keterlambatan Distribusi Logistik – Sebanyak 99 TPS.
  • TPS di Wilayah Rawan Konflik – Sebanyak 68 TPS.
  • Kekerasan di TPS – Sebanyak 60 TPS.
  • Praktik Politik Uang – Sebanyak 58 TPS.
  • TPS Dekat Wilayah Kerja (Pabrik/Pertambangan) – Sebanyak 52 TPS.
  • Intimidasi Penyelenggara – Sebanyak 47 TPS.
  • Ketidaknetralan ASN/TNI/Polri – Sebanyak 33 TPS.
  • 2 Indikator Rawan Jarang Terjadi, Tapi Perlu Diantisipasi
  • Selain itu, Bawaslu mencatat dua kasus khusus:
  • Petugas KPPS Berkampanye untuk Paslon – Sebanyak 3 TPS.
  • Penolakan Pemungutan Suara – Sebanyak 1 TPS.

Strategi Pencegahan

Untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, Bawaslu menerapkan sejumlah strategi, antara lain:

  • Patroli Pengawasan di wilayah rawan.
    Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan terkait.
  • Sosialisasi dan Pendidikan Politik kepada masyarakat.
  • Kolaborasi dengan Organisasi dan Tokoh Lokal dalam pencegahan partisipatif.
  • Fasilitasi Pengaduan Masyarakat, termasuk melalui posko, pojok pengawasan, dan platform digital.
  • Bawaslu juga memastikan pengawasan langsung terkait logistik, akurasi data pemilih, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan.

Imbauan Bawaslu

Berdasarkan pemetaan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengimbau seluruh pihak, termasuk KPU, aparat hukum, dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam mengantisipasi potensi kerawanan.

"Langkah ini diharapkan dapat menjamin pelaksanaan Pemilu 2024 yang demokratis, aman, dan tertib di Sumatera Barat," dinukil dari siaran pers Bawaslu Sumbar. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini