"Kami meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. Pengawasan partisipatif ini sangat penting untuk meminimalkan potensi pelanggaran," tambahnya.
Dengan upaya ini, Bawaslu berharap masa tenang dapat benar-benar menjadi waktu untuk mempersiapkan pemungutan suara tanpa gangguan aktivitas kampanye. (*)Baca juga: Pemprov Sumbar Diminta Tunda Pelantikan Ketua PPI Kubu Asnel karena Dualisme Kepengurusan
Editor : Heru Candriko