"Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)Baca juga: Tol Perdana di Sumbar Jadi Primadona Pemudik, Hutama Karya Pastikan Operasional Sesuai Standar
Editor : Heru Candriko