HALONUSA - Sebanyak 51 kasus korupsi telah disidangkan di pengadilan sepanjang tahun 2024 di Sumatera Barat (Sumbar). Dari kasus tersebut, total 91 terdakwa telah menjalani proses hukum.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Efendri Eka Putra, menjelaskan bahwa selain membawa kasus ke pengadilan, Kejaksaan juga berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar lebih.
“Kejati Sumbar sendiri menetapkan 21 tersangka dalam berbagai kasus korupsi sepanjang 2024. Dari penyidikan itu, kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,2 miliar lebih,” ujar Efendri, seperti dikutip dari Sumbarkita, Kamis (12/12/2024).
Ia merinci, uang yang berhasil dikembalikan meliputi Rp70 juta dari kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, Rp522,5 juta dari kasus ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Sicincin, dan Rp1,655 miliar dari korupsi di Bagian Umum Setdakab Dharmasraya.Selain penegakan hukum, Kejati Sumbar aktif melakukan sosialisasi untuk mencegah korupsi, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu kegiatan edukasi dilakukan di Istana Gubernur Sumbar melalui Sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa.(*)
Editor : Dewi Fatimah