HALONUSA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyesalkan kecelakaan antara KA Minangkabau Ekspres dengan sebuah mobil di perlintasan resmi pada KM 13 100 jalur Padang–Tabing, Sabtu (14/12) pukul 19.45 WIB.
Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin, menyebutkan mobil tersebut mogok sebelum tertabrak kereta. Penumpang mobil berhasil keluar sebelum tabrakan terjadi.
Meski petugas perlintasan dan warga berupaya mendorong mobil keluar dari jalur kereta, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“KA Minangkabau Ekspres tidak mengalami kerusakan dan melanjutkan perjalanan pada pukul 19.50 WIB dengan keterlambatan 5 menit,” ujar As’ad.
KAI mengimbau pengendara untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum melewati perlintasan sebidang demi menghindari insiden serupa.
As’ad menekankan, kereta api memiliki jalur khusus dan tidak bisa berhenti mendadak.“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” tegasnya.
Catatan Kecelakaan Perlintasan Sebidang
Selama 2023, KAI Divre II Sumbar mencatat 27 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban 2 meninggal dunia, 5 luka berat, dan 18 luka ringan.
Hingga 15 Desember 2024, telah terjadi 19 insiden serupa yang mengakibatkan 1 meninggal, 7 luka berat, dan 8 luka ringan.
Editor : Dewi Fatimah