KAI meminta pemerintah pusat dan daerah meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang dengan memasang rambu, penerangan, palang pintu, serta penjaga perlintasan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan perlintasan sebidang berdasarkan kewenangan pemerintah daerah setempat."Kami berharap masyarakat mematuhi rambu-rambu di perlintasan dan mengutamakan keselamatan bersama. Terapkan prinsip BERTEMAN: Berhenti, Tengok kanan-kiri, dan Jalan jika aman,” tutup As’ad.(*)
Editor : Dewi Fatimah