HALONUSA - Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN barang mewah dari 11 persen menjadi 12 persen.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kenaikan tarif ini berlaku khusus untuk barang seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah dengan nilai di atas golongan menengah. Presiden menegaskan, tarif PPN barang kebutuhan pokok tetap 0 persen.
"Barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga rumah sederhana tetap bebas PPN," jelasnya.
Kenaikan bertahap ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan akan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Langkah ini dirancang agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," katanya.Selain itu, pemerintah menyediakan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung masyarakat.
Stimulus tersebut meliputi bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, insentif PPh pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
"Kami memastikan kebijakan ini mengutamakan kepentingan rakyat dan pemerataan ekonomi," tegas Presiden Prabowo.(*)
Editor : Dewi Fatimah