Kementerian juga telah bekerja sama dengan BPOM untuk memberikan edukasi terkait izin edar produk.
Meski bahan baku kimia ilegal telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, Reni mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelabuhan tikus yang sering dimanfaatkan untuk memasukkan bahan berbahaya.
BPOM juga telah memberikan sanksi administratif kepada dua pelaku usaha di Banten dan Jawa Timur, berupa penarikan dan pemusnahan produk.
Sementara itu, dua kasus lainnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara hukum.
Taruna menegaskan bahwa hingga saat ini, sekitar 40 persen dari daerah rawan kejahatan obat dan makanan di Indonesia berhubungan dengan kosmetik ilegal.
Pada 2024, BPOM menerima hampir 43% pengaduan terkait produk kosmetik ilegal.BPOM terus memperkuat kolaborasi lintas sektor pada 2025 untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat, membimbing pelaku usaha, dan menindak tegas pelanggaran.
"Masyarakat harus berhati-hati dengan iklan kosmetik yang klaimnya berlebihan, pastikan membeli dari penjual resmi dan laporkan jika menemukan produk mencurigakan," tutupnya.(*)
Editor : Dewi Fatimah