KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih 9 Januari 2025

×

KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih 9 Januari 2025

Bagikan berita
KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih 9 Januari 2025
KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih 9 Januari 2025

HALONUSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Penetapan ini dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025.

Kepastian tersebut disampaikan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 terkait penetapan paslon terpilih.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa pelaksanaan ini mengacu pada Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024.

“Penetapan paslon dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan," ungkap Ory, Senin (6/1/2025).

Menurut Ory, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di MK. Hal ini memungkinkan proses penetapan berjalan sesuai jadwal.

Selain KPU Sumbar, delapan KPU kabupaten/kota lainnya juga akan menetapkan pasangan kepala daerah terpilih, yaitu KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya, dan KPU Kabupaten Solok.

Sebanyak 11 KPU kabupaten/kota lainnya harus menunda penetapan paslon terpilih hingga perkara perselisihan di MK selesai.

Setelah penetapan, KPU Sumbar akan segera mengusulkan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih kepada DPRD Sumbar.

"Surat usulan ini akan diproses sesuai Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang menyebutkan pengesahan dilakukan melalui DPRD provinsi kepada presiden melalui menteri," jelas Ory.

Proses serupa akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota setelah menetapkan paslon bupati atau wali kota terpilih.

Usulan pengesahan harus disampaikan kepada DPRD setempat paling lambat satu hari setelah penetapan.

Rapat pleno penetapan KPU Sumbar akan mengundang pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, DPRD, Forkopimda, dan media untuk memastikan transparansi pelaksanaan. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini