HALONUSA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah resmi meregistrasi 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar) terkait Pilkada serentak 2024. Informasi ini dirilis melalui situs resmi MK RI.
Dari total 309 permohonan PHP yang masuk di tingkat nasional, 13 di antaranya berasal dari Sumbar.
Beberapa daerah yang terlibat dalam sengketa ini antara lain Kota Padang, Tanah Datar, dan Pasaman Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Surya Efitrimen, melalui Kepala Subbagian Teknis, Rahman Al Amin, mengungkapkan bahwa 13 permohonan tersebut berasal dari 11 kabupaten dan kota di Sumbar yang menyelenggarakan Pilkada.
Daftar PHP Pilkada di Sumbar:
• Kabupaten Pasaman Barat (2 permohonan)• Kabupaten Pasaman (2 permohonan)
• Kota Padang
• Kabupaten Solok Selatan
• Kota Padang Panjang
• Kota Payakumbuh
• Kabupaten Limapuluh Kota
• Kota Sawahlunto
• Kota Solok
• Kabupaten Tanah Datar
• Kabupaten Kepulauan Mentawai
Selain itu, Rahman menegaskan bahwa delapan daerah di Sumbar tidak menghadapi gugatan PHP di MK RI.
Daerah-daerah tersebut adalah:
• Kabupaten Padang Pariaman
• Kota Pariaman
• Kabupaten Agam
• Kota Bukittinggi
• Kabupaten Dharmasraya
• Kabupaten Solok
• Kabupaten Pesisir Selatan
• Kabupaten Sijunjung
Salah satu pemohon PHP adalah pasangan calon bupati dari Tanah Datar, Richi Aprian. Ia menyatakan optimismenya terhadap proses yang akan berlangsung di MK.
Editor : Heru Candriko