"Alhamdulillah, permohonan kami telah diregistrasi di MK. Sidang pendahuluan akan digelar pada Jumat siang. Kami berharap keputusan nanti mencerminkan rasa keadilan dalam berdemokrasi sesuai dengan aturan Undang-Undang Pilkada," kata Richi.
Sementara itu, di Kota Padang, pasangan calon wali kota terpilih, Fadly Amran-Maigus Nasir, menyatakan kesiapan menghadapi sengketa PHP dari pasangan Hendri-Hidayat."Ini sudah menjadi mekanisme hukum yang berlaku. Kami menghormati langkah-langkah yang diambil oleh pihak yang mengajukan PHP. Tim kami siap memberikan bukti untuk membantah permohonan tersebut," ungkap Sekretaris Tim Kampanye Fadly, Dt Gamuak. (*)
Editor : Heru Candriko