Sidang Gugatan Hasil Pemilihan di Sumbar Dimulai 10 Januari 2025

×

Sidang Gugatan Hasil Pemilihan di Sumbar Dimulai 10 Januari 2025

Bagikan berita
Sidang Gugatan Hasil Pemilihan di Sumbar Dimulai 10 Januari 2025
Sidang Gugatan Hasil Pemilihan di Sumbar Dimulai 10 Januari 2025

Penetapan ini wajib dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK terkait registrasi perkara.

Sementara itu, Hamdan juga menegaskan bahwa untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024 tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang terdaftar di e-BRPK MK.

“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar berjalan tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. (*)

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini