Penetapan ini wajib dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK terkait registrasi perkara.
Sementara itu, Hamdan juga menegaskan bahwa untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024 tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang terdaftar di e-BRPK MK.“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar berjalan tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. (*)
Editor : Heru Candriko