HALONUSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih pada Rabu (8/1/2025) malam.
ANS Kosasih ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menyatakan ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANS Kosasih untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Asep seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (9/1/2025).
KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka dalam kasus ini.
ANS Kosasih dan Ekiawan diduga terlibat korupsi investasi fiktif terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management.Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, tindakan ini menguntungkan sejumlah pihak, di antaranya PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta.
"Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANS Kosasih dan Ekiawan turut menikmati keuntungan dari tindak pidana ini," jelasnya.(*)
Editor : Dewi Fatimah