Setelah SK diserahkan kepada DPRD Sumbar, langkah selanjutnya adalah pengajuan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk penerbitan Surat Keputusan Presiden.
Hal ini menjadi syarat utama bagi pelantikan Mahyeldi dan Vasko sebagai pemimpin definitif Sumatera Barat untuk periode mendatang. (*)Baca juga: Gawat! Awal 2025, Polri Sudah Terima Puluhan Laporan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Editor : Heru Candriko