HALONUSA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat melarang masyarakat membakar atau membuang sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan ini berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (KA) dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api," ujar Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin.
Selain mengganggu jarak pandang masinis, pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi di sepanjang jalur rel.
"Kerusakan ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api," ungkapnya.
As’ad menjelaskan, pembuangan sampah sembarangan di jalur kereta api juga dapat menyumbat aliran air di drainase.
Kondisi ini bisa memicu banjir dan membuat tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menyebabkan longsor.Imbauan ini dikeluarkan setelah laporan dari Kepala Stasiun Lubuk Alung mengenai temuan sampah di KM 41 pada Rabu (8/1/2025) kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KAI Divre II Sumbar telah bekerja sama dengan pihak terkait, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembuangan sampah sembarangan di sekitar jalur kereta api.
As’ad menegaskan bahwa masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1, yang melarang:
- Berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api
- Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel
- Menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Jika melanggar, masyarakat dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Editor : Dewi Fatimah