HALONUSA - Sebanyak 35 motor pelajar di Kota Padang ditertibkan petugas dalam dua hari terakhir.
Penertiban dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar sebagai bagian dari upaya menekan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Dewi Suryani, menjelaskan bahwa kendaraan yang ditertibkan melanggar berbagai aturan.
"Motor-motor tersebut melanggar aturan lalu lintas. Ada yang menggunakan knalpot bising, tidak memiliki SIM dan STNK, serta tidak menggunakan pelat nomor," katanya seperti dikutip dari Sumbarkita, Kamis (16/1/2025).
Sebelum penertiban, polisi mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang pentingnya menaati peraturan lalu lintas.
Pada Kamis (15/1), puluhan personel Subdit Gakkum Ditlantas menyambangi sebuah SMK di Kota Padang. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau para siswa agar menghindari balapan liar dan tawuran."Kegiatan ini akan terus kami lakukan setiap hari dengan menyasar sekolah-sekolah di lokasi berbeda. Hal ini bagian dari program Kapolda Sumbar untuk mencapai zero tawuran dan zero balapan liar," ungkapnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelajar terhadap keselamatan berlalu lintas dan menciptakan lingkungan yang tertib serta aman di Kota Padang.(*)
Editor : Dewi Fatimah