Sri Mulyani Terbitkan PMK 124/2024, Struktur Kemenkeu Berubah Total

×

Sri Mulyani Terbitkan PMK 124/2024, Struktur Kemenkeu Berubah Total

Bagikan berita
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: halaman resmi Kementerian Keuangan RI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: halaman resmi Kementerian Keuangan RI)

HALONUSA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2024 yang merinci perubahan struktur organisasi Kementerian Keuangan. PMK ini memberikan waktu transisi selama satu tahun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyatakan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang merombak organisasi Kemenkeu melalui Perpres 158/2024.

"Reorganisasi Kemenkeu pasca Perpres 158/2024 ditindaklanjuti dengan PMK 124/2024, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan masa transisi satu tahun," ujar Deni seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/1/2025)

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal akan fokus pada perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, yang saat ini menjadi tanggung jawab Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Setelah pembentukan Ditjen ini, BKF akan dihapus dari struktur Kemenkeu.

Jika sebelumnya BKF dipimpin oleh Kepala Badan, kini Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan dipimpin oleh seorang direktur jenderal (dirjen) yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.

Mengacu pada Pasal 187 PMK 124/2024, Ditjen ini akan membawahi tujuh direktorat, yaitu:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Strategi Stabilisasi Ekonomi
  • Direktorat Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi
  • Direktorat Strategi Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
  • Direktorat Strategi Perpajakan
  • Direktorat Strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Direktorat Strategi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Sementara itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan mengurus perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional.

Susunan organisasi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 149 PMK 124/2024, meliputi:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya
  • Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria
  • Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan
  • Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan
  • Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral
  • Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan

"Saat ini, secara internal sedang disiapkan kelengkapan infrastruktur organisasi seperti informasi jabatan, uraian jabatan, proses bisnis, penganggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia," jelas Deni.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini