HALONUSA - Penggunaan sepeda listrik di jalan umum di Kabupaten Probolinggo resmi dilarang oleh pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP A Effan Sulaiman, menegaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu.
"Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan umum, kecuali di kawasan seperti kompleks perumahan, area wisata, car free day, dan area perkantoran," ujar Effan seperti dikutip dari Kompas, Kamis (16/1/2025).
Larangan ini diterapkan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengguna jalan yang tidak terbiasa dengan kendaraan sepeda listrik.
Meski belum ada sanksi tegas, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan tersebut.
"Kami hanya meminta pengguna sepeda listrik untuk berhati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku demi keselamatan bersama," kata Effan.Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas.
Larangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Dalam regulasi tersebut, kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam, pengguna minimal berusia 12 tahun, tidak boleh digunakan di jalan raya, dan diwajibkan menggunakan helm.
Effan mengungkapkan bahwa pernah terjadi kecelakaan di Kecamatan Pajarakan, Probolinggo, yang melibatkan anak di bawah umur yang meminjam sepeda listrik milik temannya.
Editor : Dewi Fatimah