Polisi Probolinggo Tegaskan Larang Sepeda Listrik di Jalan Umum, Ini Aturannya

×

Polisi Probolinggo Tegaskan Larang Sepeda Listrik di Jalan Umum, Ini Aturannya

Bagikan berita
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP A Effan Sulaiman. (Foto: Beritakita)
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP A Effan Sulaiman. (Foto: Beritakita)

"Saat digunakan di jalan umum, anak tersebut mengalami kecelakaan," jelasnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan teguran agar penggunaan sepeda listrik tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Keselamatan bersama menjadi prioritas utama dalam penerapan kebijakan ini," tutupnya. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini