HALONUSA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang 2025.
Hal ini disampaikan Bima kepada awak edia dalam wawancara di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
“Tidak wajib, tapi sangat sesuai. Sangat tergantung pada kapasitas fiskal di daerah,” ujar Bima.
Bima menjelaskan, kondisi keuangan daerah yang berbeda menjadi alasan ketidakwajiban ini.
Menurutnya, beberapa daerah memiliki kapasitas fiskal yang kuat, sementara yang lain masih bergantung pada transfer pusat.
“Daerah dengan fiskal kuat, seperti Kabupaten Bandung di Bali, bisa mengalokasikan anggaran jika memungkinkan. Tapi untuk daerah dengan fiskal lemah, tentu tidak ada kewajiban,” tambahnya.Bima juga mengklarifikasi bahwa kontribusi Rp 5 triliun tersebut merupakan akumulasi dari semua daerah, bukan beban yang harus dipenuhi setiap Pemda secara merata.
“Rp 5 triliun itu sudah menghitung semua estimasi, mana daerah yang mampu dan mana yang tidak,” jelasnya seperti yang dikutip dari Kompas, Senin (20/1/2025).
Dia menambahkan, rencana anggaran MBG ini masih dalam proses sinkronisasi. “Ini proses sinkronisasi. Namanya anggaran, pasti ada penyesuaian dan pergeseran,” tutupnya.(*)
Editor : Dewi Fatimah