HALONUSA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial AB (30) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (17/1) kemarin pukul 02.30 WIB di Jorong Sikabu, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommy Hendra Korniawan, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan intensif dan operasi di lokasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan AB di rumahnya,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket ganja kering yang dibungkus plastik bening, satu unit ponsel, satu pack kertas papir merek Spliffs, dan satu buah mancis.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tambah Rommy.Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu polisi menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam pemberantasan narkoba,” tegas Kartyana.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Dewi Fatimah