HALONUSA - Polri berhasil mengungkap tiga kasus besar sindikat judi online yang melibatkan jaringan nasional dan internasional. Dalam operasi ini, total aset senilai Rp61 miliar disita untuk kejahatan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, memaparkan bahwa ketiga situs yang diungkap adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138.
"Operasi ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas judi online yang merugikan masyarakat," ujar Brigjen Himawan dikutip dari keterangan resminya, Selasa (21/1/2025).
Dari situs H5GF777, penyelidikan menetapkan dua tersangka, yakni MIA dan AL.
Tersangka AL diketahui menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk mengelola pembayaran aktivitas judi daring.
Dalam kasus ini, Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari berbagai rekening.Penyelidikan terhadap RGO Casino mengungkap lima tersangka, termasuk HJ alias Zeus, yang bertindak sebagai manajer operasional dan pengendali 17 situs judi daring lainnya.
"HJ berpindah antara Jakarta dan Kamboja untuk merekrut dan melatih admin situs perjudian," ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, Polri menyita uang tunai Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan berbagai perangkat operasional.
Kasus terakhir melibatkan jaringan Agen 138 yang mengungkap beberapa tersangka, seperti JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka utama, KK, hingga kini masih buron. Polri terus mendalami aliran dana jaringan ini, termasuk menyita aset seperti Hotel Arus.
Editor : Dewi Fatimah