BNNP Sumbar Tangkap 4 Tersangka, Sita 53 Paket Ganja Seberat 50 Kilogram

×

BNNP Sumbar Tangkap 4 Tersangka, Sita 53 Paket Ganja Seberat 50 Kilogram

Bagikan berita
BNNP Sumbar Tangkap 4 Tersangka, Sita 53 Paket Ganja Seberat 50 Kilogram
BNNP Sumbar Tangkap 4 Tersangka, Sita 53 Paket Ganja Seberat 50 Kilogram

HALONUSA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Dalam pengungkapan terbaru, BNNP berhasil menyita 53 paket ganja dengan berat total mencapai 50,8 kilogram dan menangkap empat tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah.

Kepala BNNP Sumbar, Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7, tepatnya di Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

“Tim kami berhasil menghentikan sebuah kendaraan Toyota Calya putih bernomor polisi BA1488 GB yang mengangkut 50 paket besar ganja. Barang bukti tersebut dibalut lakban cokelat dan satu paket kecil sebagai sampel dibungkus plastik bening,” ujar Ricky saat memimpin pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Sumbar, Selasa (21/1/2025).

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Mereka adalah:

• Muhammad Fahrezi alias Rezi (23) dan Isra Muhammad alias Aan (23) sebagai kurir.

• Doni Zul alias Doni (27) yang bertugas mengelola gudang penyimpanan.

• Dicka Prima alias Dicka (32) yang diduga sebagai pengendali sindikat.

"Barang bukti yang kami amankan berupa 50.859,58 gram ganja yang dikemas dalam dua karung besar," tambah Ricky.

Keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini