Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan masa hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ricky menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“BNN, kepolisian, bea cukai, dan instansi lainnya tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan masyarakat. Kita harus bersinergi untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. BNNP Sumbar terus berupaya memperluas kerja sama dengan berbagai pihak guna melawan ancaman narkotika yang semakin serius.“Pemusnahan barang bukti ini adalah simbol perlawanan terhadap ancaman narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat Sumbar secara umum,” tutup Ricky. (*)
Editor : Heru Candriko