HALONUSA - Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menyoroti lonjakan nilai pinjaman online (pinjol) yang kini mencapai Rp137 triliun.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal.
Andi menyebut, kemudahan akses pinjaman dengan hanya bermodalkan KTP menjadi faktor utama yang memicu peningkatan penggunaan layanan ini.
Ia meminta OJK segera turun tangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Masalah manipulasi KTP dan batas pendapatan sering terjadi. OJK harus menjelaskan mana pinjaman yang resmi dan mana yang ilegal. Pay-later itu sama saja dengan meminjam, beli dulu baru bayar belakangan. Jadi, OJK perlu aktif mengedukasi masyarakat agar tahu lembaga pinjaman terpercaya,” ujar Andi seperti dikutip dari Parlementia, Rabu (22/1/2025).
Ia juga mendorong langkah konkret dari OJK untuk memberantas pinjol ilegal dan memberikan informasi terkini mengenai platform pinjaman resmi.Menurutnya, edukasi masyarakat mengenai risiko pinjaman ilegal harus menjadi prioritas.
“Banyak guru yang menggunakan layanan pinjol. Mereka adalah orang terdidik, tetapi tetap terdorong meminjam karena kebutuhan finansial mendesak.
Ini menunjukkan bahwa akses yang terlalu mudah bisa menimbulkan masalah besar,” tegas Andi.
Ia menyarankan OJK memperketat proses verifikasi dengan menambahkan persyaratan selain KTP, seperti batasan usia dan pendapatan.
Editor : Dewi Fatimah