Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa produsen menjual Minyakita ke distributor D1 seharga Rp13.500 per liter.
Harga berlanjut ke D2 sebesar Rp14.000 per liter, lalu ke pengecer Rp14.500 per liter.
Namun, pihaknya menemukan beberapa distributor D2 yang menjual Minyakita di atas harga acuan.
“Misalnya, di kabupaten tertentu harga dari D2 ke pengecer mencapai Rp18.000 per liter. Ini jelas melanggar. Kami akan memberikan sanksi kepada distributor D2 yang tidak terdaftar di Simirah,” jelas Iqbal dikutip halonusa.com dari halaman resmi Kemendag RI, Kamis (23/1/2025).
Iqbal memastikan bahwa distributor atau pengecer yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berat.
Bahkan, pengecer yang telah terdaftar di Simirah tetapi menjual di atas HET akan menghadapi hukuman yang lebih serius.“Sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar harga penjualan Minyakita dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” ujarnya.
Iqbal juga menegaskan bahwa alasan biaya transportasi atau distribusi tidak bisa menjadi pembenaran atas harga jual yang melebihi HET.
Kemendag telah mengeluarkan Surat Edaran kepada dinas perdagangan daerah untuk memantau dan memfasilitasi distribusi Minyakita agar sesuai aturan.(*)
Editor : Dewi Fatimah