Mengandung Obat Keras, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ratusan Pod Vape Narkoba

×

Mengandung Obat Keras, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ratusan Pod Vape Narkoba

Bagikan berita
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri memperlihatkan refill pod mengandung obat keras, yang memiliki efek seperti narkoba. (Foto: Antara)
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri memperlihatkan refill pod mengandung obat keras, yang memiliki efek seperti narkoba. (Foto: Antara)

Barang bukti yang disita berupa refill pod vape dengan empat varian rasa: raspberry, grape (anggur), strawberry, dan strawberry kiwi.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini