Barang bukti yang disita berupa refill pod vape dengan empat varian rasa: raspberry, grape (anggur), strawberry, dan strawberry kiwi.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(*) Editor : Dewi FatimahMengandung Obat Keras, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ratusan Pod Vape Narkoba
Berita Terkait