KPU Tanah Datar Bantah Dalil Paslon 01 Soal Pelanggaran Pemilu

×

KPU Tanah Datar Bantah Dalil Paslon 01 Soal Pelanggaran Pemilu

Bagikan berita
Viktor Marpaung, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025). (Foto: halaman resmi MK RI)
Viktor Marpaung, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025). (Foto: halaman resmi MK RI)

HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa dalil pelanggaran Pemilu yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Richi Aprian–Donny Karsont tidak berdasar fakta dan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tanah Datar, Viktor Marpaung dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Tanah Datar 2024, Rabu (22/1/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ini beragendakan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Menurut Viktor, putusan pengadilan atas dua kasus tindak pidana pemilu di Kabupaten Tanah Datar tidak membuktikan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Putusan pengadilan tersebut hanya menyangkut tindakan individu tertentu dan tidak memengaruhi hasil pemilu secara signifikan,” ujarnya melansir laman resmi MK RI, Jumat (24/1/2025).

Ia mencontohkan, di TPS 2 Nagari Sungayang, Paslon 01 meraih 109 suara, sementara Paslon 02 memperoleh 108 suara.

“Dalil Pemohon tidak berdampak langsung terhadap hasil perolehan suara sehingga patut ditolak,” tegas Viktor.

Sementara itu, Paslon 02 Eka Putra–Ahmad Fadly melalui kuasa hukum Muhajir menjelaskan, bahwa program bantuan sosial seperti dana bajak gratis, mobil pick-up untuk Nagari Simabur, dan hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek adalah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD sebelum masa pemilu.

“Semua program sudah dilaksanakan sesuai aturan dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik,” kata Muhajir.

Bawaslu Tanah Datar melalui Andre Azki menyebut, dari 18 laporan pelanggaran pemilu yang diterima, empat di antaranya terbukti sebagai pelanggaran dan telah ditindaklanjuti.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini