Beberapa kasus bahkan diteruskan ke Kepolisian dan Badan Kepegawaian Nasional untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Paslon 01 meminta pembatalan hasil Pemilu Bupati Tanah Datar yang menetapkan Paslon 02 sebagai pemenang dengan perolehan 85.692 suara, unggul atas Paslon 01 yang memperoleh 77.595 suara.
Dalil Paslon 01 mencakup dugaan pelanggaran kampanye, pemberian ayam kepada warga, dan ketidakmaksimalan KPU dalam sosialisasi.
Namun, KPU Tanah Datar menegaskan bahwa seluruh proses pemilu telah berjalan sesuai ketentuan, dan dugaan pelanggaran tidak terbukti berdampak signifikan terhadap hasil suara.(*) Editor : Dewi Fatimah