HALONUSA – Bawaslu Tanah Datar melaporkan telah menerima 18 laporan pelanggaran pemilu, dengan 4 laporan terbukti sebagai pelanggaran.
Beberapa kasus tersebut bahkan telah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Ketua Bawaslu Tanah Datar melalui Andre Azki menjelaskan, empat laporan terbukti melibatkan tindak pidana pemilu.
Dua di antaranya telah direkomendasikan dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian serta Badan Kepegawaian Nasional.
"Empat laporan terbukti sebagai pelanggaran pemilu, dengan sebagian masuk ranah tindak pidana pemilu," ujar Andre, Kamis (22/1/2025).
Pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar, Viktor Marpaung, menjelaskan bahwa kasus pelanggaran tersebut bersifat individual.Hal itu dianggap tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilu secara keseluruhan.
“Pelanggaran yang terjadi tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, dampaknya terhadap hasil pemilu di beberapa TPS juga tidak signifikan,” jelas Viktor melansir laman resmi MK, Jumat (24/1/2025).
Sebagai contoh, Viktor menyebut hasil pemilihan di TPS 2 Nagari Sungayang.
Paslon Nomor Urut 01 memperoleh 109 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 108 suara.
Editor : Dewi Fatimah