HALONUSA - Seorang perempuan berinisial K terpaksa menerima sanksi setelah kedapatan berusaha menyelundupkan handphone, kabel charger, dan headset untuk pacarnya yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Senin (3/2/2025).
Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, mengungkapkan bahwa petugas selalu melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan yang dibawa pengunjung saat kunjungan ke lapas.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang terlarang yang disembunyikan dalam paket bawaan K.
"Setiap barang bawaan pengunjung selalu diperiksa dengan ketat. Jika ditemukan barang terlarang, tentu akan ada sanksi," ujar Junaidi.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, K dilarang membesuk selama satu minggu dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, narapidana yang akan menerima barang selundupan tersebut juga dikenai sanksi."Narapidana yang terlibat akan diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, mereka akan ditempatkan di sel pengasingan (trap sel) sementara waktu," jelas Junaidi.
Lebih lanjut, kasus ini akan diproses dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan sanksi tambahan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, napi tersebut bisa dijatuhi sanksi register F, yang berarti hak-haknya seperti remisi dan pengurusan bebas bersyarat selama satu tahun dapat dicabut.
Junaidi menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencegah penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam lapas dan mengimbau keluarga narapidana agar tidak mencoba perbuatan serupa.
Editor : Heru Candriko