Diduga Jual Sabu ke Polisi, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditahan

×

Diduga Jual Sabu ke Polisi, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditahan

Bagikan berita
Ilustrasi. (Foto: Voi)
Ilustrasi. (Foto: Voi)

“Dia membeli paket seperempat kg untuk dijual secara eceran, sehingga masuk kategori pengedar sabu-sabu berskala besar,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, NWP dijerat Pasal 112 jo. Pasal 114 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini