Kemendag dan Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Sukabumi, Konsumen Rugi Rp1,4 Miliar Setahun

×

Kemendag dan Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Sukabumi, Konsumen Rugi Rp1,4 Miliar Setahun

Bagikan berita
Penggerebekan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menggunakan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai ketentuan. (Foto: halaman resmi Kemendag RI)
Penggerebekan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menggunakan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai ketentuan. (Foto: halaman resmi Kemendag RI)

HALONUSA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian RI (Polri) menggerebek sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menggunakan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai ketentuan.

Empat unit mesin pompa ukur ditemukan telah dimodifikasi dengan alat tambahan yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun.

Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Mendag Busan menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen, terutama menjelang Ramadan.

"Kami bersama Polri melakukan penindakan terhadap empat pompa ukur BBM yang tidak sesuai aturan. Ini bagian dari upaya memastikan hak konsumen terpenuhi, terutama dalam menghadapi arus mudik Ramadan," ujar Mendag Busan, Rabu (19/2/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur BBM.

Alat tersebut berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB) yang dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi Pertalite, Pertamax, dan Biosolar.

Modifikasi ini menyebabkan penakaran BBM berkurang sekitar 3 persen atau sekitar 600 ml per 20 liter.

Kemendag menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini menjadi kewenangan Polri. Kami siap membantu dalam proses investigasi, baik melalui pemeriksaan SPBU maupun bantuan ahli," tambah Mendag Busan.

Kemendag juga memastikan akan terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan metrologi legal.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini