HALONUSA - Kuasa hukum Anggit Kurniawan Nasution menyatakan keberatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Paseman.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Soni Wijaya, SH, ia menilai majelis hakim MK telah melampaui wewenangnya dalam memutus perkara ini.
Menurut Soni Wijaya, MK seharusnya tidak berhak mengadili permasalahan administratif prosedural yang mestinya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, termasuk dalam gugatan hasil Pilpres, MK telah menolak memproses keberatan administratif yang tidak diajukan dalam waktu yang ditentukan.
Selain itu, kuasa hukum Anggit Kurniawan Nasution menyoroti putusan MK yang mendiskualifikasi kliennya karena tidak mengumumkan status terpidananya.
Soni berpendapat bahwa peraturan hanya mewajibkan pengumuman bagi calon yang divonis dengan hukuman lebih dari lima tahun.Dengan demikian, menurutnya, keputusan MK yang membatalkan suara sah hampir seluruh masyarakat Kabupaten Paseman adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Soni juga mengecam keputusan MK yang melarang Anggit Kurniawan Nasution untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU).
Ia menilai langkah tersebut melanggar hak konstitusional kliennya, karena tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak Anggit untuk dipilih dan memilih.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berencana untuk melaporkan para hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka juga meminta aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawasi kasus ini secara cermat, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum dalam putusan tersebut.
Editor : Saridal Maijar