“Putusan ini sangat janggal, sesat, dan melanggar undang-undang. Kami akan membawa persoalan ini ke MKMK untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Soni Wijaya.
Kasus ini masih terus berkembang, dan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Anggit Kurniawan Nasution menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap proses Pilkada di Kabupaten Paseman. (*) Editor : Saridal MaijarDiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution, Kuasa Hukum: MK Bertindak Sewenang-wenang

Berita Terkait